Profil Singkat

Latar Belakang

Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan terpercaya perlu adanya akses pelayanan informasi publik. Akses informasi publik tersebut merupakan hak publik, untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik. Setiap Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatannya, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD serta sumbangan masyarakat, berkewajiban membentuk, mengelola dan memberikan akses layanan informasi kepada masyarakat.

Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi di Kabupaten Solok Selatan, maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

 

PPID Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan setiap tahun ditetapkan berdasarkan SK Bupati Solok Selatan yang tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

 

Motto PPID :

Memberikan Pelayanan Informasi Yang Ramah, Cepat, Tepat, Akurat dan Berkualitas

 

Profil Pimpinan

H.Khairunas, S.I.P., M.Si.
Ir.H.Yulian EfiM.M.
Struktur Organisasi

(Klik Gambar Untuk Detail)
Visi dan Misi
Visi :

"Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat dan sederhana"

Misi :
  1. Menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh publik.
  2. Membangun dan menjalin kerjasama dengan PPID Pembantu untuk menyediakan data informasi publik.
  3. Membangun dan mengembangkan sistem pelayanan informasi publik.
  4. Meningkatkan sumber daya manusia yang terampil dan profesional.
Tugas dan Wewenang

PPID UTAMA

1. PPID Utama mempunyai tugas dalam :

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi
  • mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  • menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  • melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  • melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  • melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  • menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  • melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  • mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; dan
  • menugaskan PPID Pembantu dan/atau pejabat fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi.

2. PPID Utama memiliki wewenang dalam :

  • menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  • mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;
  • menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan
  • menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

3. PPID mempunyai tata cara kerja, yaitu :

  • secara berkala ataupun setiap saat apabila diperlukan dapat mengadakaan rapat baik yang secara pleno maupun terbatas dengan PPID Pembantu, dalam rangka merumuskan suatu kebijakan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan PPID;
  • dapat mengundangkan pihak lain yang berkepentingan untuk hadir pada rapat guna memperoleh tambahan data/informasi dan/atau masukan yang diperlukan;
  • dalam pelaksanaan tugasnya PPID wajib menerapkan prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan kelompok kerjanya maupun dengan PPID Pembantu;
  • dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

PPID PEMBANTU

PPID Pembantu mempunyai tugas dalam :

  • membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  • menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  • melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing menjadi bahan informasi publik; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
Contact

Jl. Raya Lubuk Gadang, Padang Alai, Kec. Sangir, Kab. Solok Selatan
Telp/Fax
(0755) 583401
Pemerintah Daerah Kab. Solok Selatan
solokselatankab
Pemkab Solok Selatan
Pemerintah Daerah Kab. Solok Selatan
Pemkab Solok Selatan