Latar Belakang
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan terpercaya perlu adanya akses pelayanan informasi publik. Akses informasi publik tersebut merupakan hak publik, untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan Informasi Publik oleh Badan Publik. Setiap Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatannya, sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD serta sumbangan masyarakat, berkewajiban membentuk, mengelola dan memberikan akses layanan informasi kepada masyarakat.
Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi di Kabupaten Solok Selatan, maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
PPID Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan setiap tahun ditetapkan berdasarkan SK Bupati Solok Selatan yang tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Motto PPID :
Memberikan Pelayanan Informasi Yang Ramah, Cepat, Tepat, Akurat dan Berkualitas
"Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat dan sederhana"
1. PPID Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mempunyai tugas dalam :
2. PPID Pemerintah Kab. Solok Selatan memiliki wewenang dalam :
3. PPID mempunyai tata cara kerja, yaitu :
PPID Pelaksana pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempunyai tugas dalam :