Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Solok Selatan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Selatan Tahun 2021-2026. RKPD disusun berdasarkan tahap-tahap yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Rangkaian tahap tersebut ditujukan agar substansi RKPD dapat selaras dengan dokumen perencanaan tingkat pusat, dokumen perencanaan tingkat provinsi dan dokumen perencanaan tingkat kabupaten serta memperhatikan dokumen-dokumen perencanaan teknis Organisasi Perangkat Daerah, sehingga terjadi sinergitas perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten.
RKPD menjadi pedoman Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dengan mengacu tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang telah dituangkan dalam Renstra Perangkat Daerah guna mewujudkan keterpaduan dan mensinergikan pembiayaan pembangunan dari berbagai sumber pembiayaan, baik yang berasal APBN, APBD Provinsi.
Program-program pembangunan yang tertuang dalam RKPD menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS APBD tahunan dan selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD setiap tahunnya.
Berikut Dokumen RKPD dan Ringkasan RKPD Kabupaten Solok Selatan dapat di download pada tabel dibawah:
TAHUN | RKPD | Ringkasan RKPD |
2025 | ||
2024 | ||
2023 |
| |
2022 |
| |
2021 |
|