TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOLOK SELATAN
1. SEKRETARIAT DAERAH
Sekretariat Daerah membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah sesuai dengan Perbup No. 32 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
2. SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Sekretariat DPRD membantu Bupati menyelenggarakan kesekretariatan dan keuangan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan. Tugas dan Fungsi Sekretariat SPRD sesuai dengan Perbup No. 33 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. INSPEKTORAT DAERAH
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Inspektorat Daerah sesuai dengan Perbup No. 34 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah
4. DINAS PENDIDIKAN
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Dinas sesuai Perbup No. 35 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan.
5. DINAS PERTANIAN, KETAHANAN PANGAN DAN PERIKANAN
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pangan, dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 36 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan.
6. DINAS PERINDUSTRIAN, PEDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Perindustrian, Pedagangan, Koperasi dan Usaha Mikro yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 37 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian, Pedagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
7. DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat nagari yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 38 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
8. DINAS PARIWISATA, KEBUDAYAAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 39 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
9. DINAS KESEHATAN
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Dinas sesuai Perbup No. 40 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
10. DINAS PENANAMAN MODAL PELAYANAN TERPADU SATU PINDU
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 41 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
11. DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN
Satpol PP dan Damkar mempunyai tugas membantu Bupati menegakan Perda dan Perbup menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 42 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran.
12. DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan tugas pemerintahan bidang komunikasi dan infromatika, persandian dan statistik yang menjadi kewenangan daerah serta tugas perbantuan yang ditugaskan kepada daerah. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 43 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika.
13. DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pengendalian penduduk keluarga berencana ketahanan dan kesejahteraan keluarga serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anan di daerah. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 44 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
14. DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 45 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
15. DINAS PERKIMLH & PERHUBUNGAN
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, lingkungan hidup dan perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 46 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan
16. DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang kearsipan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 47 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
17. DINAS PEKERJAAN UMUM, TATA RUANG, DAN PERTANAHAN
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta urusan pemerintahan bidang pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 48 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan.
18. DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan urusan pemerintahan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Dinas berdasarkan Perbup No. 49 Tahun 2024 Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
19. BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Badan berdasarkan Perbup No. 50 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Daerah.
20. BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta bidang pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas perbantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Tugas dan Fungsi Badan berdasarkan Perbup No. 51 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
21. KECAMATAN
Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati sebagai koordinator penyelenggaraan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat atau sebutan lain di wilayah kecamatan. Tugas dan Fungsi Kecamatan berdasarkan Perbup No. 52 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Kecamatan.