Padang Aro - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus berupaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan demi mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) di Solok Selatan.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan seluruh badan publik untuk terlibat aktif dalam upaya ini dengan membuka pintu selebar-lebarnya kepada masyarakat atas informasi yang ada pada institusinya masing-masing.
"Kita ingin membuka dan menyebarluaskan informasi pembangunan dan pelayanan lebih luas dan lebih kompleks lagi kepada masyarakat," kata Khairunas dalam pembukaan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Badan Publik se Kabupaten Solok Selatan di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Selasa (7/3/2023).
Bupati melanjutkan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri pemerintahan yang akuntabel, karena selain sebagai kebutuhan masyarakat, penyebarluasan informasi merupakan tanggungjawab pemerintah daerah.
Selain itu, ini juga merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi. Bupati menyebutkan bahwa setiap badan publik yang menyelenggarakan kegiatannya, sepanjang sebagian atau seluruh dana nya bersumber dari APBN dan/atau APBD, serta sumbangan masyarakat, berkewajiban membentuk, mengelola, dan memberikan akses layanan informasi kepada masyarakat.
Untuk diketahui, selama beberapa tahun terakhir Pemkab Solok Selatan telah melakukan upaya untuk membuka pintu informasi seluas-luasnya, baik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan media sosial.
Dari upaya tersebut, pada 2022 lalu Solok Selatan mengantongi predikakt "Menuju Informatif" dari Komisi Informasi Sumatera Barat dengan nilai 83,21 poin. Ini merupakan lompatan besar dari sebelumnya hanya memperoleh predikat "Tidak Informatif".