Padang Aro – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tengah melakukan pemuktahiran Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2024 dan penyusunan DIP Dikecualikan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Tansi Ampek Kantor Bupati Solok Selatan.
Penyusunan ini dilaksanakan bersama seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Kominfo dan PPID Pelaksana pada OPD.
Sekretaris Daerah Solok Selatan yang diwakili Plt. Asisten Perekonomian, Taufik Efendi mengatakan perlunya melakukan perencanaan menyeluruh dalam proses kerja PPID pada Dinas Kominfo dan PPID Pelaksana pada Organisasi Perangkat Daerah.
Dia mengatakan perlunya matrik kerja untuk mempermudah melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelayanan informasi publik.
“Untuk Actuating nya, harus ada matrik kerja. Matrik kerja ini sebagai alat kendali bagi kita dalam pelayanan informasi public,” kata Taufik dalam Rapat Koordinasi sekaligus Uji Konsekuensi Informasi Publik se-Solok Selatan pada Jumat (26/04/2024) pagi.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Solok Selatan, Firdaus Firman dalam arahannya menyampaikan perlunya komitmen bersama dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
“Peran serta OPD dalam penyediaan DIP sangat penting, PPID Pelaksana adalah sumber data dan informasi dalam pelayanan informasi,” uajr Firdaus.
Rapat koordinasi dengan PPID Pelaksana ini langsung dipandu oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo, Syafrizal, M.CIO.
Salah satu hasil dalam Rakor ini ditetapkanya Matrik Kerja PPID Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang akan dilaksanakan bersama untuk mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (DISKOMINFO)