Padang Aro - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan komitmennya untuk terus melakukan transparansi kepada publik. Hal ini ditandai dengan ditanda tanganinya Deklarasi Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Solok Selatan.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati, Sekretaris Daerah, perwakilan Forkopimda, hingga Kepala OPD yang ada di lingup pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan keterbukaan informasi publik ini merupakan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa setiap Badan Publik yang menyelenggarakan kegiatannya sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD serta sumbangan masyarakat, maka berkewajiban membentuk, mengelola, dan memberikan akses layanan informasi kepada masyarakat," kata Khairunas sebelum penandatanganan, di Hotel Pesona Alam Sangir, Rabu (12/10/2022).
Solok Selatan telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentas (PPID) untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Seehingga diharapkan penyelenggaraan pemerintah lebih terbuka dan transparan.
Untuk itu, diperlukan komitmen dari seluruh stakeholder yang terlibat untuk memberikan akses data agar pelayanan PPID kepada masyarakat menjadi lebih maksimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo, Firdaus Firman, SIP, ME juga menyatakan bahwa dengan adanya penandatanganan deklarasi bersama ini, Pemkab Solok Selatan terus berupaya lebih baik dalam membuka akses layanan informasi publik.
"Penandatanganan ini adalah janji komitmen bersama sehingga keterbukaan informasi publik ini benar telah terealisasi lebih baik. Dan sekarang bukan jamannya lagi informasi publik sulit untuk diakses masyarakat", katanya.
Untuk diketahui, Dokumen Informasi Publik (DIP) yang disediakan PPID Utama Kabupaten Solok Selatan telah memuat ratusan dokumen dari OPD yang ada di Solok Selatan.
Kedepan penyediaan dokumen tersebut akan terus didorong sehingga komitmen kita akan penyediaan informasi publik benar dapat direalisasikan. (DISKOMINFO)