Hal tersebut tertuang dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Kecuali informasi publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, ketahanan ekonomi dan lainnya.
Untuk menentukan informasi tersebut dapat dibuka ke publik maka harus dilakukan uji konsekuensi terlebih dahulu. Uji konsekuensi tersebut dilakukan bersama dengan PPID Pembantu perangkat daerah, yaitu sekretaris dinas.
‘’Uji konsekuensi adalah salah satu upaya PPID Utama Kabupaten Solsel dalam menyatakan bahwa informasi dapat diakses masyarakat atau tidak,” Ucap Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada acara Rapat Koordinasi Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Kamis (15/09/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan pada ruang Rapat PPID Utama yang diikuti oleh Sekretaris Dinas, Kepala Bagian/Kepala Kantor/Kepala TU atau Pejabat yang memahami Informasi pada 16 perangkat daerah.
Sementara itu sifat kegiatan adalah audiensi langsung dengan masing-masing OPD sehingga dapat tercapai sasaran kegiatan secara langsung. Dari kegiatan ini diperoleh hasil uji konsekuensi informasi yang akan ditetapkan dalam keputusan Kepala Dinas Kominfo selaku PPID Utama Kabupaten Solok Selatan.
Pelaksanaan uji konsekuensi atas informasi publik perangkat daerah tersebut juga merupakan kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (DISKOMINFO)